RENCANA
AKSI PENANGANAN DAMPAK PANDEMI COVID – 19
BAGI
KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH (UMKM)
Oleh:
EKANING SITI RAHAYU, S.TP., MP.
PENDAHUUAN
Dampak pandemi Corono Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi pelaku
koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) amat sangat terasa, mengingat kerumunan
orang yang jadi target pasar mereka secara total dibatasi bahkan dihentikan
hampir di seluruh wilayah. Oleh karena itu... di masa libur lebaran yang bertema
#stay at home, #social distancing, #physical distancing ini
diisi dengan menulis sumbang saran untuk menggeliatkan ekonomi wilayah yang
bertumpu pada ekonomi kerakyatan berbasis koperasi dan UMKM.
Semoga bermanfaat. Majulah koperasi dan UMKM Indonesia!
RENCANA AKSI PENANGANAN DAMPAK PANDEMI COVID - 19 BERBASIS DATA
Ide-ide yang ditulis di Rencana Aksi ini adalah sebuah pemikiran yang membutuhkan komiten berbagai pihak untuk dapat direalisasikan.
1. Pendataan partisipatif pelaku usaha terdampak
covid-19.
Penanganan
dampak Pandemi Covid-19 harus berbasis data yang akurat dan sudah dilakukan validasi di setiap
tingkatan sejak RT, RW, Dusun, Desa, Kecamatan dampai Kabupaten. Data pelaku usaha baik penggiat Koperasi
maupun UMKM disajikan by name by address diikat dengan Nomor Induk Kependudukan
(NIK) untuk mencegah penerima manfaat program sejenis agar tidak tumpang tindih
dan menghindarkan tercecernya sasaran yang belum tersentuh program sama
sekali.
2. Pemilahan data berbasis kawasan dan jenis
usaha.
Pemilahan data berbasis kawasan dangat
penting untuk mengkolaborasikan potensi masing-masing Koperasi dan UMKM serta
untuk menciptakan peluang usaha yang saling bersinergi. Sedangkan pemilahan berdasarkan jenis usaha
penting untuk membangun jejaring antar mereka agar bisnis yang dikelola
Koperasi dan UMKM lebih efisien. Dengan
berjejaring usaha maka proses pengadaan bahan baku, produksi, pengemasan,
penyimpanan (penggudangan) dan pemasaran barang dan jasa yang dihasilkan oleh
Koperasi dan UMKM dapat dilakukan bersama-sama, terutama jika terdapat pesanan
dalam jumlah yang tidak mampu diselesaikan oleh seorang pelaku usaha, mereka
dapat berbagi order dengan standardisasi kualitas barang dan jasa yang
dihasilkan sesuai pesanan.
3. Klinik Bisnis Tanggap Darurat.
Klinik Bisnis
Tanggap Darurat dapat dibentuk dengan bekerja sama dengan mentor-mentor yang
berpengalaman dalam menyehatkan koperasi dan UMKM. Banyak lembaga yang memiliki
kepedulian tinggi terhadap tumbuh kembang ekonomi kerakyatan, misalnya dari
Inkubator Bisnis Perguruan Tinggi atau NGO (Non
Government Organization) yang memiliki concern
terhadap pemberdayaan masyarakat.
4. Program Penyangga Pemasaran;
Program
Penyangga Pemasaran dapat dilakukan dengan berbagai alternatif:
a. Menghimbau
para ASN belanja keperluan sehari-hari (sesuai pesanan) di Koperasi dan UMKM di
Kabupaten Pasuruan minimal 100 ribu/bulan.
b. Melibatkan influencer yang memiliki banyak follower untuk membantu memasarkan produk koperasi dan UMKM denga
sistem fee dari persentase omset pemasaran.
c. Memfasilitasi kerja sama pemasaran produk
koperasi dan UMKM dengan berbagai pihak seperti eksportir, trader antar kota dan antar pulau, perusahaan swasta dan instansi
pemerintah lain.
5. Pendampingan
Penyusunan dan Pelaksanaan Disaster
Recover Plan (DRP) dan Business
Continuity Plan (BCP).
Koperasi dan UMKM perlu didampingi untuk
menyusun dan melaksanakan Solusi BCP (Business
Continuity Plan) & DRP (Disaster
Recover Plan) dalam BCM (Business
Continuity Management). Solusi BCP diciptakan untuk
mencegah gangguan terhadap aktivitas bisnis normal. BCP dirancang untuk melindungi proses bisnis
yang kritis dari kegagalan/bencana alam dan non alam atau yang dibuat manusia
dan akibatnya hilangnya modal dalam kaitannya dengan ketidaktersediaan untuk
proses bisnis secara normal. BCP
merupakan suatu strategi untuk memperkecil efek gangguan dan untuk memungkinkan
proses bisnis terus berlangsung.
Tujuan BCP adalah untuk memperkecil efek
peristiwa mengganggu yang menyebabkan koperasi dan UMKM tidak bisa beroperasi
secara normal. Tujuan BCP yang utama adalah untuk mengurangi risiko kerugian
keuangan dan meningkatkan kemampuan pelaku usaha dalam proses pemulihan
sesegera mungkin dari suatu peristiwa yang mengganggu. BCP juga membantu
memperkecil biaya yang berhubungan dengan peristiwa yang mengganggu tersebut
dan mengurangi risiko yang berhubungan dengan itu. Berikut daftar
peristiwa-peristiwa yang dapat mengganggu kesinambungan bisnis yang digolongkan
pada sumber terjadinya, akibat alam/non alam atau akibat ulah manusia. Contoh
peristiwa alami yang dapat mempengaruhi kesinambungan Koperasi dan UMKM adalah
sebagai berikut:
a. Kebakaran
atau ledakan;
b. Gempa
bumi, badai, banjir, dan kebakaran alami.
Contoh peristiwa non alam yang dapat
mempempengaruhi kesinambungan Koperasi dan UMKM adalah wabah penyakit.
Contoh peristiwa yang diakibatkan oleh
manusia yang dapat mempengaruhi kesinambungan Koperasi dan UMKM adalah sebagai
berikut:
a. Peristiwa
pemboman, sabotase, atau serangan lain yang disengaja;
b. Kegagalan
infrastruktur komunikasi
Contoh peristiwa yang diakibatkan oleh
Teknologi Informasi yang dapat mempengaruhi kesinambungan Koperasi dan UMKM
adalah sebagai berikut :
a. Kegagalan
Fungsi Server dimana Server down/mati;
b. Virus
Komputer;
c. Kegagalan fungsi software sehingga menyebabkan gangguan pada aplikasi.
Sedangkan Disaster Recovery Plan (DRP)
adalah suatu pernyataan yang menyeluruh mengenai tindakan konsisten yang harus
diambil sebelum, selama, dan setelah suatu peristiwa yang mengganggu dan
menyebabkan suatu kerugian penting sumber daya sistem informasi. Disaster recovery plan adalah
prosedur untuk merespons suatu keadaan darurat, menyediakan back up operasi selama gangguan terjadi, dan mengelola
pemulihan dan menyelamatkan proses sesudahnya.
Sasaran pokok Disaster Recovery Plan adalah untuk
menyediakan kemampuan dalam menerapkan proses kritis di lokasi lain dan
mengembalikannya ke lokasi dan kondisi semula dalam suatu batasan waktu yang
memperkecil kerugian Koperasi dan UMKM, dengan pelaksanaan prosedur recovery yang cepat.
Secara umum tujuan DRP yang utama adalah
untuk menyediakan suatu cara yang terorganisir untuk membuat keputusan jika
suatu peristiwa yang mengganggu terjadi. Tujuan Disaster Recovery Plan adalah
untuk mengurangi kebingungan Koperasi dan UMKM serta meningkatkan kemampuannya untuk
menangani krisis tersebut.
Ketika suatu peristiwa yang mengganggu
terjadi, Koperasi dan UMKM tidak akan mempunyai kemampuan untuk menciptakan dan
melaksanakan suatu rencana pemulihan dengan segera. Oleh karena itu, jumlah perencanaan dan
pengujian yang telah dilakukan sebelumnya akan menentukan kemampuannya dalam
mengangani suatu bencana.
DRP mempunyai banyak sasaran, dan
masing-masing sasaran tersebut penting. Sasaran-sasaran
tersebut meliputi:
a. Melindungi Koperasi dan UMKM
dari kegagalan penyediaan layanan kepada anggota/konsumen;
b. Memperkecil risiko keterlambatan Koperasi dan UMKM dalam menyedia-kan
layanan (penyediaan barang dan jasa);
c. Menjamin keandalan sistem melalui
pengujian dan simulasi;
d. Memperkecil pengambilan keputusan
oleh personil selama suatu bencana.
6. Pendampingn akses program/bantuan pemerintah dan
lembaga yang mempunyai concern
terhadap pelaku usaha terdampak.
Pendampingan
akses program dari:
a. Pemerintah Pusat: Kementerian Koperasi dan UKM,
Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian,
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Kelaupan dan Perikanan.
b. Pemerintah Provinsi: Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian
dan Perdagangan, Dinas PMD.
c. Perguruan
Tinggi: Program Doktor Mengabdi,
IPTEK Bagi Wilayah, IPTEKDA LIPI.
d. BUMN dan Swasta: PNM, CSR.
7. Koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan
lintas OPD serta mengoptimalkan kerja sama unsur
penta helix (akademisi, pemerintah, swasta, komunitas, media) untuk bersinergi dan saling support dalam membangun target sasaran. Kerja sama unsur penta helix akan menghasilkan gagasan dan ide-ide yang kreatif, inovatif dan
berkesinambungan serta meningkatkan Pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus produk
domestik bruto daerah (PDRB).
a. Peran akademisi digunakan untuk melakukan
kajian awal, solusi termasuk dalam penyusunan kajian dan kebijakan dengan
menyusun baseline akselerasi UMKM
yang tepat di satu daerah, bagaimana mereka melihat daya beli dan tren inflasi
daerahnya, termasuk kendala dan problem serta solusi alternatif, disamping itu
memberikan arah alternatif kebijakan bagi daerah agar daerah yang tadinya sepi
pelaku usaha kemudian tumbuh subir bahkan menjamur bisnis usaha kecil tersebut.
b. Komunitas Koperasi dan UMKM seperti Tangan Di
Atas (TDA), Pasuruan Creative Network,
asosiasi UMKM, Forum/Paguyupan koperasi berperan menggerakan pelaku Koperasi
dan UMKM agar hulu dan hilirnya berjalan dengan baik, termasuk melakukan
pendampingan baik pada aspek produksi, pemasaran, akses permodalan, akses
pembiayaan hingga aspek teknologi tepat guna dan marketing online.
c. Pada sisi kebijakan daerah misalnya, pelaku Koperasi dan UMKM diberikan
stimulus subsidi bunga kredit, difasilitasi ke Bank yang memberikan KUR (Kredit
Usaha Rakyat) atau ke LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) Kementerian
Koperasi dan UKM, diberi bantuan alat tepat guna atau jika anggaran dananya
terbatas bagi pemerintah daerah maka diupayakan ada layanan usaha yang bisa
diakses oleh warga ketika membuka usaha baru, atau pun layanan gratis
konsultasi sektor usaha kecil dan menengah (mengoptimalkan peran tenaga PPKL, Tenaga
Pendamping DAK dan Pendamping Satrya Emas).
d. Peran Swasta baik melaui Kadin, HIPMI, HIPSI maupun forum CSR (Corporate Social Responsibility) dapat
melakukan jejaring dengan Koperasi maupun UMKM, minimal membantu akses
marketing produk mereka. HIPSI Himpunan Pengusaha
Santri Indonesia) bisa berperan aktif kepada para santri atau alumninya agar
setelah selesai pendidikan menjadi seorang wirausaha yang sukses dan bisa hidup
sejahtera.
e. Media baik media online, media
cetak, media sosial, radio, televisi baik milik perorangan, pemerintah, swasta
ataupun KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) di masing-masing wilayah dapat
membantu mempromosikan potensi barang dan jasa yang dihasilkan oleh koperasi
dan UMKM sekitarnya. Narasi yang bagus
akan barang dan jasa berperan penting dalam menarik minat konsumen.
Masing-masing peran penta helix ini penting dan bisa jadi simpul yang bisa diikat,
semakin kuat ikatannya maka semakin sejahtera sasarannya. Namun semakin lemah penta helix dalam membangun jejaring maka akan semakin mudah dan
menurunnya daya ungkitnya.
Matriks Rencana Aksi Penanganan Dampak Ekonomi Covid-19
No.
|
Kelompok
Terdampak
|
Program
|
Penanggung
Jawab
|
1.
|
Rentan: Usia 65 th ke atas, tinggal
sendiri, memiliki keterbatasan untuk mengikuti pelatihan
|
Dikirimi makanan dari warung
mamin/catering terdekat dan diantar oleh tukang becak/ojek
|
Dinas Sosial
|
2.
|
Warung makan-minum, catering
|
1.
Pelaksana program pengiriman makanan untuk kaum rentan
2.
Pelatihan keamanan pangan
3.
Pendampingan shifting ke
pasar online
|
1. Dinas Sosial
2. Dinas Kesehatan; Dinas Peternakan dan
Ketahanan Pangan
3. Dinas Koperasi dan UM; Dinas
Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Kominfo
|
3.
|
PKL
|
1.
Fasilitasi pasar lokal
2.
Pendampingan pemasaran online
|
Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas
Koperasi dan UM
|
4.
|
Kriya
|
1.
Pendampingan shifting ke
pasar online
2.
Fasilitasi promosi/pameran
3.
Pelatihan peningkatan keterampilan, sertifikasi dan penyusunan DRP dan
BCP
|
1. Dinas Koperasi dan UM;
2. Dinas Koperasi dan UM; Dinas
Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Kominfo
3. Dinas Tenaga Kerja, Dinas
Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Koperasi dan UM
|
5.
|
Buruh Tani/Nelayan
|
Budidaya lele tumpangsari kangkung
timba-timba plastik
|
Dinas Pertanian; Dinas Peternakan dan
Ketahanan Pangan; Dinas Perikanan
|
6.
|
Toko Pracangan/Mlijo/Pertokoan
|
Pendampingan shifting ke pasar online Lewat SMS, WA, dll.
|
Dinas Koperasi dan UM; Dinas
Perindustrian dan Perdagangan;
Dinas Kominfo
|
7.
|
Tukang Ojek/Becak
|
Sebagai tim pengantar makanan pada
kelompok rentan maupun paket/transportasi online
|
Dinas Perhubungan; Dinas Sosial.
|
8.
|
Konveksi/penjahit
|
1.
Promosi lewat SMS, grup WA, FB, IG dan market place
2.
Pelatihan keterampilan dan sertifikasi
|
1.
Dinas Koperasi dan UM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas
Kominfo
2. Dinas Tenaga Kerja
|
9.
|
Salon
|
1.
Layanan Home Service – promosi online
2.
Pelatihan peningkatan keterampilan dan sertifikasi
|
1.
Dinas Koperasi dan UM
2. Dinas Tenaga Kerja
|
10.
|
Olahan Pangan
|
1.
Legalisasi ijin edar P-IRT, BPOM, Sertifikasi Halal, Uji Nutrisi
2.
Pendampingan shifting ke
pasar online
3.
Fasilitasi promosi/ pameran
4.
Pelatihan peningkatan keterampilan, pengemasan produk, DRP dan BCP
|
1. Dinas Kesehatan, DPMPT, Dinas
Perindustrian dan Perdagangan
2. Dinas Koperasi dan UM;
3. Dinas Koperasi dan UM; Dinas
Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Kominfo
4. Dinas Tenaga Kerja, Dinas
Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Koperasi dan UM
|
Note: Koordinasi aksi lintas OPD di Bagian
Perekonomian Setda Pasuruan dan BAPPEDA Kabupaten Pasuruan