Selasa, 02 Juni 2020


MEKANISME DAN SIMULASI
PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA KREDIT
BAGI KOPERASI DAN USAHA MIKRO TERDAMPAK COVID-19


1.    LATAR BELAKANG
Pelaku bisnis sedang menghadapi tantangan di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tak terkecuali dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai garda terdepan perekonomian menjadi pihak paling rentan terkena guncangan ekonomi. Penyebaran virus Corona tak hanya menyerang saluran pernapasan manusia, tetapi juga menyerang denyut nadi ekonomi di seluruh dunia. Covid-19 membuat Koperasi dan UMKM terpaksa harus menempuh berbagai cara untuk mempertahankan perputaran roda bisnisnya. Koperasi dan Usaha Mikro dengan aset dan omset yang sangat terbatas, telah menggunakan apapun yang dimilikinya untuk bertahan hidup dan menghidupi keluarganya setelah berbulan-bulan pembatasan keramaian yang menimbulkan kerumunan massa yang dikhawatirkan akan menjadi klaster baru penularan Covid-19. Ketiadaan keramaian yang merupakan target pasar Usaha Mikro menuntut mereka untuk lebih inovatif dan kreatif menciptakan peluang pasar.  Namun di sisi lain, modal usaha mereka telah tergerus biaya untuk sekedar bertahan hidup selama pemberlakuan kebijakanbekerja dari rumah, belajar dari rumah, jaga jarak, di rumah saja dan hindari kerumunan yang menyebabkan penurunan omset usaha sehingga kesulitan untuk bangkit.  Kemerosotan Usaha Mikro anggota koperasi secara otomatis juga mengurangi transaksi mereka dengan Unit Usaha Koperasi.
Dengan mempertimbangkan bahwa kemampuan Usaha Mikro untuk kembali menjalankan usahanya sangat kesulitan karena kekurangan modal, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan stimulus usaha berupa subsidi bunga kredit maupun mendampingi mereka menyusun perencanaan usaha menghadapi situasi normal baru (new normal). Oleh karena itu kami mengusulkan Kegiatan Penanganan Dampak Ekonomi Atas Pandemi Covid-19 Melalui Pemberian Stimulus Usaha Berupa Subsidi Bunga Kredit Bagi Koperasi Dan Usaha Mikro.

2.     DASAR HUKUM
a.    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Acaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
b.    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
c.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
d.    Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang  Pencegahan Penyebaran Dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah

3.    MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan Penanganan Dampak Ekonomi Atas Pandemi Covid-19 Melalui Pemberian Stimulus Usaha Berupa Subsidi Bunga Kredit Bagi Koperasi Dan Usaha Mikro dimaksudkan untuk menggerakkan kembali sektor riil guna mendorong pertumbuhan ekonomi pada situasi normal baru (new normal).
Adapun tujuan kegiatan ini adalah:
a.       Mendampingi Koperasi dan Usaha Mikro untuk menyusun Rencana Usaha untuk menyesuaikan bisnisnya dengan keadaan normal baru (new normal).
b.       MembantuKoperasi dan Usaha Mikro untuk mendapatkan modal dengan bunga rendah melalui subsidi Pemerintah Daerah.

4.    SASARAN
Target sasaran menyesuaikan kewenangan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Pasuruan.  Untuk Usaha Mikro harus anggota koperasi atau mempunyai Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Nomor Induk Berusaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu – Satu Pintu.


5.    MEKANISME
a.  Koperasi/Usaha Mikro mengajukan kredit ke Bank Jatim atau BPR Mina mandiri dengan plafon per Usaha Mikro Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada Bulan Juni s/d Juli 2020 dengan agunan yang dimiliki koperasi dan Usaha Mikro. Catatan: Hanya pengajuan kredit 2 bulan ini yang di subsidi.
b. Bank  melakukan  analisa  atas  pengajuan  kredit  tersebut  dengan  memper-timbangkan kelayakan usaha dan agunan yang dimiliki.
c.  Bank menyetujui dengan plafon, jangka waktu dan bunga tertentu.
d. Jangka waktu peminjaman 2 tahun dan angsuran pertama dibayar setelah 6 bulan, sejak tanggal akad kredit
d. Misalnya bunga 6% akan diberikan subsidi sebesar 50%, maka bunga yang ditanggung nasabah sebesar 3%.
e.  Pemda melalui BTT membayar subsidi bunga tersebut langsung ke Bank (Tagihan atas subsidi dibayar dimuka untuk menurunkan suku bunga)
f.   Bukti pembayaran/rekening koran dapat dijadikan SPJ.
g.  Ada kemungkinan terjadi :
   Wanprestasi: nasabah tidak membayar angsuran, maka menjadi tanggungan koperasi dan Usaha Mikro peminjam.

6.    PERJANJIAN KERJA SAMA
Perjanjian Kerja Sama dibuat secara detail, terinci dan teknis antara bank, nasabah (koperasi dan Usaha Mikro) dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

7.    MONITORING DAN EVALUASI
Monitoring dan evaluasi akan dilakukan terus-menerus terhadap:
a.    Dampak pemberian subsidi bunga thd perkembangan usaha.
b.    Kepatuhan dan kelancaran angsuran dan kewajiban nasabah ke bank.

Untuk menjaga agar tepat program dan tepat sasaran, maka perlu turut dilakukan konsultasi, koordinasi, dan pendampingan lebih lanjut dengan Otoritas Jasa Keuangan, APIP dan APH.





RENCANA AKSI PENANGANAN DAMPAK PANDEMI COVID – 19
BAGI KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH (UMKM)

Oleh:
EKANING SITI RAHAYU, S.TP., MP.

PENDAHUUAN

Dampak pandemi Corono Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi pelaku koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) amat sangat terasa, mengingat kerumunan orang yang jadi target pasar mereka secara total dibatasi bahkan dihentikan hampir di seluruh wilayah.  Oleh karena itu... di masa libur lebaran yang bertema #stay at home, #social distancing, #physical distancing ini diisi dengan menulis sumbang saran untuk menggeliatkan ekonomi wilayah yang bertumpu pada ekonomi kerakyatan berbasis koperasi dan UMKM.  
Semoga bermanfaat. Majulah koperasi dan UMKM Indonesia!

RENCANA AKSI PENANGANAN DAMPAK PANDEMI COVID - 19 BERBASIS DATA
Ide-ide yang ditulis di Rencana Aksi ini adalah sebuah pemikiran yang membutuhkan komiten berbagai pihak untuk dapat direalisasikan.
1.   Pendataan partisipatif pelaku usaha terdampak covid-19.

Penanganan dampak Pandemi Covid-19 harus berbasis data yang akurat  dan sudah dilakukan validasi di setiap tingkatan sejak RT, RW, Dusun, Desa, Kecamatan dampai Kabupaten.  Data pelaku usaha baik penggiat Koperasi maupun UMKM disajikan by name by address diikat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mencegah penerima manfaat program sejenis agar tidak tumpang tindih dan menghindarkan tercecernya sasaran yang belum tersentuh program sama sekali.   
2.   Pemilahan data berbasis kawasan dan jenis usaha.
   Pemilahan data berbasis kawasan dangat penting untuk mengkolaborasikan potensi masing-masing Koperasi dan UMKM serta untuk menciptakan peluang usaha yang saling bersinergi.  Sedangkan pemilahan berdasarkan jenis usaha penting untuk membangun jejaring antar mereka agar bisnis yang dikelola Koperasi dan UMKM lebih efisien.  Dengan berjejaring usaha maka proses pengadaan bahan baku, produksi, pengemasan, penyimpanan (penggudangan) dan pemasaran barang dan jasa yang dihasilkan oleh Koperasi dan UMKM dapat dilakukan bersama-sama, terutama jika terdapat pesanan dalam jumlah yang tidak mampu diselesaikan oleh seorang pelaku usaha, mereka dapat berbagi order dengan standardisasi kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sesuai pesanan.    
3.   Klinik Bisnis Tanggap Darurat.
    Klinik Bisnis Tanggap Darurat dapat dibentuk dengan bekerja sama dengan mentor-mentor yang berpengalaman dalam menyehatkan koperasi dan UMKM. Banyak lembaga yang memiliki kepedulian tinggi terhadap tumbuh kembang ekonomi kerakyatan, misalnya dari Inkubator Bisnis Perguruan Tinggi atau NGO (Non Government Organization) yang memiliki concern terhadap pemberdayaan masyarakat.

4.   Program Penyangga Pemasaran;
Program Penyangga Pemasaran dapat dilakukan dengan berbagai alternatif:
a.   Menghimbau para ASN belanja keperluan sehari-hari (sesuai pesanan) di Koperasi dan UMKM di Kabupaten Pasuruan minimal 100 ribu/bulan. 
b.  Melibatkan  influencer  yang memiliki banyak follower untuk membantu memasarkan produk koperasi dan UMKM denga sistem fee dari persentase omset pemasaran.
c.   Memfasilitasi kerja sama pemasaran produk koperasi dan UMKM dengan berbagai pihak seperti eksportir, trader antar kota dan antar pulau, perusahaan swasta dan instansi pemerintah lain.   
5.  Pendampingan Penyusunan dan Pelaksanaan Disaster Recover Plan (DRP) dan Business Continuity Plan (BCP).
Koperasi dan UMKM perlu didampingi untuk menyusun dan melaksanakan Solusi BCP (Business Continuity Plan) & DRP (Disaster Recover Plan) dalam BCM (Business Continuity Management).  Solusi  BCP diciptakan untuk mencegah gangguan terhadap aktivitas bisnis normal.  BCP dirancang untuk melindungi proses bisnis yang kritis dari kegagalan/bencana alam dan non alam atau yang dibuat manusia dan akibatnya hilangnya modal dalam kaitannya dengan ketidaktersediaan untuk proses bisnis secara normal.  BCP merupakan suatu strategi untuk memperkecil efek gangguan dan untuk memungkinkan proses bisnis terus berlangsung. 
Tujuan BCP adalah untuk memperkecil efek peristiwa mengganggu yang menyebabkan koperasi dan UMKM tidak bisa beroperasi secara normal. Tujuan BCP yang utama adalah untuk mengurangi risiko kerugian keuangan dan meningkatkan kemampuan pelaku usaha dalam proses pemulihan sesegera mungkin dari suatu peristiwa yang mengganggu. BCP juga membantu memperkecil biaya yang berhubungan dengan peristiwa yang mengganggu tersebut dan mengurangi risiko yang berhubungan dengan itu. Berikut daftar peristiwa-peristiwa yang dapat mengganggu kesinambungan bisnis yang digolongkan pada sumber terjadinya, akibat alam/non alam atau akibat ulah manusia. Contoh peristiwa alami yang dapat mempengaruhi kesinambungan Koperasi dan UMKM adalah sebagai berikut:
a.  Kebakaran atau ledakan;
b.  Gempa bumi, badai, banjir, dan kebakaran alami.
Contoh peristiwa non alam yang dapat mempempengaruhi kesinambungan Koperasi dan UMKM adalah wabah penyakit.
Contoh peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang dapat mempengaruhi kesinambungan Koperasi dan UMKM adalah sebagai berikut:
a.  Peristiwa pemboman, sabotase, atau serangan lain yang disengaja;
b.  Kegagalan infrastruktur komunikasi
Contoh peristiwa yang diakibatkan oleh Teknologi Informasi yang dapat mempengaruhi kesinambungan Koperasi dan UMKM adalah sebagai berikut :
a.  Kegagalan Fungsi Server dimana Server down/mati;
b.  Virus Komputer;
c. Kegagalan fungsi  software  sehingga  menyebabkan  gangguan  pada aplikasi.
Sedangkan Disaster Recovery Plan (DRP) adalah suatu pernyataan yang menyeluruh mengenai tindakan konsisten yang harus diambil sebelum, selama, dan setelah suatu peristiwa yang mengganggu dan menyebabkan suatu kerugian penting sumber daya sistem informasi.  Disaster recovery plan adalah prosedur untuk merespons suatu keadaan darurat, menyediakan back up operasi selama gangguan terjadi, dan mengelola pemulihan dan menyelamatkan proses sesudahnya.
Sasaran pokok Disaster Recovery Plan adalah untuk menyediakan  kemampuan dalam menerapkan proses kritis di lokasi lain dan mengembalikannya ke lokasi dan kondisi semula dalam suatu batasan waktu yang memperkecil kerugian Koperasi dan UMKM, dengan pelaksanaan prosedur recovery  yang cepat.
Secara umum tujuan DRP yang utama adalah untuk menyediakan suatu cara yang terorganisir untuk membuat keputusan jika suatu peristiwa yang mengganggu terjadi. Tujuan Disaster Recovery Plan adalah untuk mengurangi kebingungan Koperasi dan UMKM serta meningkatkan kemampuannya untuk menangani krisis tersebut.
Ketika suatu peristiwa yang mengganggu terjadi, Koperasi dan UMKM tidak akan mempunyai kemampuan untuk menciptakan dan melaksanakan suatu rencana pemulihan dengan segera.  Oleh karena itu, jumlah perencanaan dan pengujian yang telah dilakukan sebelumnya akan menentukan kemampuannya dalam mengangani suatu bencana.
DRP mempunyai banyak sasaran, dan masing-masing sasaran tersebut penting.  Sasaran-sasaran tersebut meliputi:
a. Melindungi  Koperasi  dan  UMKM  dari  kegagalan  penyediaan  layanan kepada anggota/konsumen;
b. Memperkecil risiko keterlambatan Koperasi dan UMKM dalam menyedia-kan layanan (penyediaan barang dan jasa);
c.  Menjamin keandalan sistem melalui pengujian dan simulasi;
d.  Memperkecil pengambilan keputusan oleh personil selama suatu bencana.

  
6. Pendampingn akses program/bantuan pemerintah dan lembaga yang mempunyai concern terhadap pelaku usaha terdampak.
Pendampingan akses program dari:
a. Pemerintah Pusat: Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Kelaupan dan Perikanan.
b. Pemerintah  Provinsi:  Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas PMD.
c.  Perguruan Tinggi:  Program  Doktor  Mengabdi,  IPTEK Bagi Wilayah, IPTEKDA LIPI.
d.   BUMN dan Swasta: PNM, CSR.
7. Koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan lintas OPD serta mengoptimalkan kerja sama unsur penta helix (akademisi, pemerintah, swasta, komunitas, media) untuk bersinergi dan saling support dalam membangun target sasaran.  Kerja sama unsur penta helix akan menghasilkan gagasan dan ide-ide yang kreatif, inovatif dan berkesinambungan serta meningkatkan Pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus produk domestik bruto daerah (PDRB). 
a.   Peran akademisi digunakan untuk melakukan kajian awal, solusi termasuk dalam penyusunan kajian dan kebijakan dengan menyusun baseline akselerasi UMKM yang tepat di satu daerah, bagaimana mereka melihat daya beli dan tren inflasi daerahnya, termasuk kendala dan problem serta solusi alternatif, disamping itu memberikan arah alternatif kebijakan bagi daerah agar daerah yang tadinya sepi pelaku usaha kemudian tumbuh subir bahkan menjamur bisnis usaha kecil tersebut.
b.   Komunitas Koperasi dan UMKM seperti Tangan Di Atas (TDA), Pasuruan Creative Network, asosiasi UMKM, Forum/Paguyupan koperasi berperan menggerakan pelaku Koperasi dan UMKM agar hulu dan hilirnya berjalan dengan baik, termasuk melakukan pendampingan baik pada aspek produksi, pemasaran, akses permodalan, akses pembiayaan hingga aspek teknologi tepat guna dan marketing online.
c. Pada sisi kebijakan daerah misalnya, pelaku Koperasi dan UMKM diberikan stimulus subsidi bunga kredit, difasilitasi ke Bank yang memberikan KUR (Kredit Usaha Rakyat) atau ke LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) Kementerian Koperasi dan UKM, diberi bantuan alat tepat guna atau jika anggaran dananya terbatas bagi pemerintah daerah maka diupayakan ada layanan usaha yang bisa diakses oleh warga ketika membuka usaha baru, atau pun layanan gratis konsultasi sektor usaha kecil dan menengah (mengoptimalkan peran tenaga PPKL, Tenaga Pendamping DAK dan Pendamping Satrya Emas).
d. Peran Swasta baik melaui Kadin, HIPMI, HIPSI maupun forum CSR (Corporate Social Responsibility) dapat melakukan jejaring dengan Koperasi maupun UMKM, minimal membantu akses marketing produk mereka.  HIPSI Himpunan Pengusaha Santri Indonesia) bisa berperan aktif kepada para santri atau alumninya agar setelah selesai pendidikan menjadi seorang wirausaha yang sukses dan bisa hidup sejahtera.
e.  Media baik media online, media cetak, media sosial, radio, televisi baik milik perorangan, pemerintah, swasta ataupun KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) di masing-masing wilayah dapat membantu mempromosikan potensi barang dan jasa yang dihasilkan oleh koperasi dan UMKM sekitarnya.  Narasi yang bagus akan barang dan jasa berperan penting dalam menarik minat konsumen. 

Masing-masing peran penta helix ini penting dan bisa jadi simpul yang bisa diikat, semakin kuat ikatannya maka semakin sejahtera sasarannya.  Namun semakin lemah penta helix dalam membangun jejaring maka akan semakin mudah dan menurunnya daya ungkitnya.


Matriks Rencana Aksi Penanganan Dampak Ekonomi Covid-19

No.
Kelompok Terdampak
Program
Penanggung Jawab
1.
Rentan: Usia 65 th ke atas, tinggal sendiri, memiliki keterbatasan untuk mengikuti pelatihan
Dikirimi makanan dari warung mamin/catering terdekat dan diantar oleh tukang becak/ojek
Dinas Sosial
2.
Warung makan-minum, catering
1.  Pelaksana program pengiriman makanan untuk kaum rentan
2.  Pelatihan keamanan pangan





3.  Pendampingan shifting ke pasar online
1. Dinas Sosial




2. Dinas Kesehatan; Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan
3. Dinas Koperasi dan UM; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Kominfo
3.
PKL
1.  Fasilitasi pasar lokal
2.  Pendampingan pemasaran online
Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Koperasi dan UM
4.
Kriya
1.  Pendampingan shifting ke pasar online
2.  Fasilitasi promosi/pameran






3.  Pelatihan peningkatan keterampilan, sertifikasi dan penyusunan DRP dan BCP
1. Dinas Koperasi dan UM;
2. Dinas Koperasi dan UM; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Kominfo
3. Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Koperasi dan UM
5.
Buruh Tani/Nelayan
Budidaya lele tumpangsari kangkung timba-timba plastik
Dinas Pertanian; Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan; Dinas Perikanan
6.
Toko Pracangan/Mlijo/Pertokoan
Pendampingan shifting ke pasar online Lewat SMS, WA, dll.
Dinas Koperasi dan UM; Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
Dinas Kominfo
7.
Tukang Ojek/Becak
Sebagai tim pengantar makanan pada kelompok rentan maupun paket/transportasi online
Dinas Perhubungan; Dinas Sosial.
8.
Konveksi/penjahit
1.  Promosi lewat SMS, grup WA, FB, IG dan market place






2.  Pelatihan keterampilan dan sertifikasi
1.   Dinas Koperasi dan UM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Kominfo
2.  Dinas Tenaga Kerja
9.
Salon
1.  Layanan Home Service – promosi online

2.  Pelatihan peningkatan keterampilan dan sertifikasi
1.   Dinas Koperasi dan UM

2. Dinas Tenaga Kerja
10.
Olahan Pangan
1.  Legalisasi ijin edar P-IRT, BPOM, Sertifikasi Halal, Uji Nutrisi



2.  Pendampingan shifting ke pasar online

3.  Fasilitasi promosi/ pameran






4.  Pelatihan peningkatan keterampilan, pengemasan produk, DRP dan BCP
1. Dinas Kesehatan, DPMPT, Dinas Perindustrian dan Perdagangan
2. Dinas Koperasi dan UM;

3. Dinas Koperasi dan UM; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Kominfo
4. Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Koperasi dan UM


Note: Koordinasi aksi lintas OPD di Bagian Perekonomian Setda Pasuruan dan BAPPEDA Kabupaten Pasuruan