MEKANISME
DAN SIMULASI
PEMBERIAN
SUBSIDI BUNGA KREDIT
BAGI
KOPERASI DAN USAHA MIKRO TERDAMPAK COVID-19
1. LATAR BELAKANG
Pelaku bisnis sedang
menghadapi tantangan di tengah pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19), tak terkecuali
dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai garda terdepan perekonomian menjadi pihak
paling rentan terkena guncangan ekonomi. Penyebaran virus Corona tak hanya menyerang saluran
pernapasan manusia, tetapi juga menyerang denyut nadi ekonomi di seluruh dunia.
Covid-19 membuat Koperasi dan UMKM terpaksa harus menempuh berbagai cara untuk
mempertahankan perputaran roda bisnisnya. Koperasi dan Usaha Mikro dengan aset dan omset yang
sangat terbatas, telah menggunakan apapun yang dimilikinya untuk bertahan hidup
dan menghidupi keluarganya setelah berbulan-bulan pembatasan keramaian yang
menimbulkan kerumunan massa yang dikhawatirkan akan menjadi klaster baru
penularan Covid-19. Ketiadaan keramaian yang merupakan target pasar Usaha Mikro
menuntut mereka untuk lebih inovatif dan kreatif menciptakan peluang
pasar. Namun di sisi lain, modal usaha
mereka telah tergerus biaya untuk sekedar bertahan hidup selama pemberlakuan
kebijakanbekerja dari rumah, belajar dari rumah, jaga jarak, di rumah saja dan
hindari kerumunan yang menyebabkan penurunan omset usaha sehingga kesulitan
untuk bangkit. Kemerosotan Usaha Mikro
anggota koperasi secara otomatis juga mengurangi transaksi mereka dengan Unit
Usaha Koperasi.
Dengan mempertimbangkan bahwa kemampuan Usaha Mikro
untuk kembali menjalankan usahanya sangat kesulitan karena kekurangan modal,
maka Pemerintah Daerah perlu memberikan stimulus usaha berupa subsidi bunga
kredit maupun mendampingi mereka menyusun perencanaan usaha menghadapi situasi
normal baru (new normal). Oleh karena itu kami mengusulkan Kegiatan Penanganan
Dampak Ekonomi Atas Pandemi Covid-19 Melalui Pemberian Stimulus Usaha
Berupa Subsidi Bunga Kredit Bagi
Koperasi Dan Usaha Mikro.
2.
DASAR HUKUM
a. Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau dalam rangka Menghadapi Acaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
b. Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan
Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta
Penyelamatan Ekonomi Nasional.
c. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
d. Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan
Penyebaran Dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan
Pemerintah Daerah
3.
MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan Penanganan
Dampak Ekonomi Atas Pandemi Covid-19 Melalui Pemberian
Stimulus Usaha Berupa Subsidi Bunga Kredit Bagi Koperasi Dan Usaha Mikro dimaksudkan untuk menggerakkan kembali sektor riil
guna mendorong pertumbuhan ekonomi pada situasi normal baru (new normal).
Adapun tujuan kegiatan ini adalah:
a.
Mendampingi Koperasi
dan Usaha Mikro untuk menyusun Rencana Usaha untuk menyesuaikan bisnisnya
dengan keadaan normal baru (new normal).
b.
MembantuKoperasi dan
Usaha Mikro untuk mendapatkan modal dengan bunga rendah melalui subsidi
Pemerintah Daerah.
4. SASARAN
Target
sasaran menyesuaikan kewenangan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah adalah Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Pasuruan. Untuk Usaha
Mikro harus anggota koperasi atau mempunyai Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Nomor Induk Berusaha dari Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu – Satu Pintu.
5. MEKANISME
a. Koperasi/Usaha Mikro mengajukan kredit ke Bank Jatim atau BPR Mina mandiri dengan plafon per Usaha
Mikro Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada Bulan Juni s/d Juli 2020 dengan
agunan yang dimiliki koperasi dan Usaha Mikro. Catatan: Hanya pengajuan kredit 2
bulan ini yang di subsidi.
b. Bank
melakukan
analisa atas pengajuan kredit tersebut
dengan memper-timbangkan
kelayakan usaha dan agunan yang dimiliki.
c. Bank menyetujui dengan plafon, jangka waktu dan bunga tertentu.
d. Jangka waktu peminjaman 2 tahun dan angsuran pertama
dibayar setelah 6 bulan, sejak tanggal akad kredit
d. Misalnya
bunga 6% akan diberikan subsidi sebesar 50%, maka bunga yang ditanggung nasabah sebesar 3%.
e. Pemda melalui BTT membayar subsidi bunga tersebut langsung ke Bank (Tagihan atas
subsidi dibayar dimuka untuk menurunkan suku bunga)
f. Bukti pembayaran/rekening
koran dapat
dijadikan SPJ.
g. Ada kemungkinan terjadi :
Wanprestasi: nasabah tidak membayar angsuran, maka menjadi tanggungan koperasi
dan Usaha Mikro peminjam.
6. PERJANJIAN
KERJA SAMA
Perjanjian
Kerja Sama dibuat secara detail, terinci dan teknis antara bank, nasabah (koperasi dan Usaha Mikro) dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
7. MONITORING
DAN EVALUASI
Monitoring
dan evaluasi akan dilakukan terus-menerus terhadap:
a. Dampak
pemberian subsidi bunga thd perkembangan usaha.
b. Kepatuhan
dan kelancaran angsuran dan kewajiban nasabah ke bank.
Untuk menjaga agar tepat program dan tepat sasaran,
maka perlu turut dilakukan konsultasi, koordinasi, dan pendampingan lebih
lanjut dengan Otoritas Jasa Keuangan, APIP dan APH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar