Selasa, 02 Juni 2020


MEKANISME DAN SIMULASI
PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA KREDIT
BAGI KOPERASI DAN USAHA MIKRO TERDAMPAK COVID-19


1.    LATAR BELAKANG
Pelaku bisnis sedang menghadapi tantangan di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tak terkecuali dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai garda terdepan perekonomian menjadi pihak paling rentan terkena guncangan ekonomi. Penyebaran virus Corona tak hanya menyerang saluran pernapasan manusia, tetapi juga menyerang denyut nadi ekonomi di seluruh dunia. Covid-19 membuat Koperasi dan UMKM terpaksa harus menempuh berbagai cara untuk mempertahankan perputaran roda bisnisnya. Koperasi dan Usaha Mikro dengan aset dan omset yang sangat terbatas, telah menggunakan apapun yang dimilikinya untuk bertahan hidup dan menghidupi keluarganya setelah berbulan-bulan pembatasan keramaian yang menimbulkan kerumunan massa yang dikhawatirkan akan menjadi klaster baru penularan Covid-19. Ketiadaan keramaian yang merupakan target pasar Usaha Mikro menuntut mereka untuk lebih inovatif dan kreatif menciptakan peluang pasar.  Namun di sisi lain, modal usaha mereka telah tergerus biaya untuk sekedar bertahan hidup selama pemberlakuan kebijakanbekerja dari rumah, belajar dari rumah, jaga jarak, di rumah saja dan hindari kerumunan yang menyebabkan penurunan omset usaha sehingga kesulitan untuk bangkit.  Kemerosotan Usaha Mikro anggota koperasi secara otomatis juga mengurangi transaksi mereka dengan Unit Usaha Koperasi.
Dengan mempertimbangkan bahwa kemampuan Usaha Mikro untuk kembali menjalankan usahanya sangat kesulitan karena kekurangan modal, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan stimulus usaha berupa subsidi bunga kredit maupun mendampingi mereka menyusun perencanaan usaha menghadapi situasi normal baru (new normal). Oleh karena itu kami mengusulkan Kegiatan Penanganan Dampak Ekonomi Atas Pandemi Covid-19 Melalui Pemberian Stimulus Usaha Berupa Subsidi Bunga Kredit Bagi Koperasi Dan Usaha Mikro.

2.     DASAR HUKUM
a.    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Acaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
b.    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
c.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
d.    Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang  Pencegahan Penyebaran Dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah

3.    MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan Penanganan Dampak Ekonomi Atas Pandemi Covid-19 Melalui Pemberian Stimulus Usaha Berupa Subsidi Bunga Kredit Bagi Koperasi Dan Usaha Mikro dimaksudkan untuk menggerakkan kembali sektor riil guna mendorong pertumbuhan ekonomi pada situasi normal baru (new normal).
Adapun tujuan kegiatan ini adalah:
a.       Mendampingi Koperasi dan Usaha Mikro untuk menyusun Rencana Usaha untuk menyesuaikan bisnisnya dengan keadaan normal baru (new normal).
b.       MembantuKoperasi dan Usaha Mikro untuk mendapatkan modal dengan bunga rendah melalui subsidi Pemerintah Daerah.

4.    SASARAN
Target sasaran menyesuaikan kewenangan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Pasuruan.  Untuk Usaha Mikro harus anggota koperasi atau mempunyai Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Nomor Induk Berusaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu – Satu Pintu.


5.    MEKANISME
a.  Koperasi/Usaha Mikro mengajukan kredit ke Bank Jatim atau BPR Mina mandiri dengan plafon per Usaha Mikro Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada Bulan Juni s/d Juli 2020 dengan agunan yang dimiliki koperasi dan Usaha Mikro. Catatan: Hanya pengajuan kredit 2 bulan ini yang di subsidi.
b. Bank  melakukan  analisa  atas  pengajuan  kredit  tersebut  dengan  memper-timbangkan kelayakan usaha dan agunan yang dimiliki.
c.  Bank menyetujui dengan plafon, jangka waktu dan bunga tertentu.
d. Jangka waktu peminjaman 2 tahun dan angsuran pertama dibayar setelah 6 bulan, sejak tanggal akad kredit
d. Misalnya bunga 6% akan diberikan subsidi sebesar 50%, maka bunga yang ditanggung nasabah sebesar 3%.
e.  Pemda melalui BTT membayar subsidi bunga tersebut langsung ke Bank (Tagihan atas subsidi dibayar dimuka untuk menurunkan suku bunga)
f.   Bukti pembayaran/rekening koran dapat dijadikan SPJ.
g.  Ada kemungkinan terjadi :
   Wanprestasi: nasabah tidak membayar angsuran, maka menjadi tanggungan koperasi dan Usaha Mikro peminjam.

6.    PERJANJIAN KERJA SAMA
Perjanjian Kerja Sama dibuat secara detail, terinci dan teknis antara bank, nasabah (koperasi dan Usaha Mikro) dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

7.    MONITORING DAN EVALUASI
Monitoring dan evaluasi akan dilakukan terus-menerus terhadap:
a.    Dampak pemberian subsidi bunga thd perkembangan usaha.
b.    Kepatuhan dan kelancaran angsuran dan kewajiban nasabah ke bank.

Untuk menjaga agar tepat program dan tepat sasaran, maka perlu turut dilakukan konsultasi, koordinasi, dan pendampingan lebih lanjut dengan Otoritas Jasa Keuangan, APIP dan APH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar