Selasa, 02 Juni 2020





RENCANA AKSI PENANGANAN DAMPAK PANDEMI COVID – 19
BAGI KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH (UMKM)

Oleh:
EKANING SITI RAHAYU, S.TP., MP.

PENDAHUUAN

Dampak pandemi Corono Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi pelaku koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) amat sangat terasa, mengingat kerumunan orang yang jadi target pasar mereka secara total dibatasi bahkan dihentikan hampir di seluruh wilayah.  Oleh karena itu... di masa libur lebaran yang bertema #stay at home, #social distancing, #physical distancing ini diisi dengan menulis sumbang saran untuk menggeliatkan ekonomi wilayah yang bertumpu pada ekonomi kerakyatan berbasis koperasi dan UMKM.  
Semoga bermanfaat. Majulah koperasi dan UMKM Indonesia!

RENCANA AKSI PENANGANAN DAMPAK PANDEMI COVID - 19 BERBASIS DATA
Ide-ide yang ditulis di Rencana Aksi ini adalah sebuah pemikiran yang membutuhkan komiten berbagai pihak untuk dapat direalisasikan.
1.   Pendataan partisipatif pelaku usaha terdampak covid-19.

Penanganan dampak Pandemi Covid-19 harus berbasis data yang akurat  dan sudah dilakukan validasi di setiap tingkatan sejak RT, RW, Dusun, Desa, Kecamatan dampai Kabupaten.  Data pelaku usaha baik penggiat Koperasi maupun UMKM disajikan by name by address diikat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mencegah penerima manfaat program sejenis agar tidak tumpang tindih dan menghindarkan tercecernya sasaran yang belum tersentuh program sama sekali.   
2.   Pemilahan data berbasis kawasan dan jenis usaha.
   Pemilahan data berbasis kawasan dangat penting untuk mengkolaborasikan potensi masing-masing Koperasi dan UMKM serta untuk menciptakan peluang usaha yang saling bersinergi.  Sedangkan pemilahan berdasarkan jenis usaha penting untuk membangun jejaring antar mereka agar bisnis yang dikelola Koperasi dan UMKM lebih efisien.  Dengan berjejaring usaha maka proses pengadaan bahan baku, produksi, pengemasan, penyimpanan (penggudangan) dan pemasaran barang dan jasa yang dihasilkan oleh Koperasi dan UMKM dapat dilakukan bersama-sama, terutama jika terdapat pesanan dalam jumlah yang tidak mampu diselesaikan oleh seorang pelaku usaha, mereka dapat berbagi order dengan standardisasi kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sesuai pesanan.    
3.   Klinik Bisnis Tanggap Darurat.
    Klinik Bisnis Tanggap Darurat dapat dibentuk dengan bekerja sama dengan mentor-mentor yang berpengalaman dalam menyehatkan koperasi dan UMKM. Banyak lembaga yang memiliki kepedulian tinggi terhadap tumbuh kembang ekonomi kerakyatan, misalnya dari Inkubator Bisnis Perguruan Tinggi atau NGO (Non Government Organization) yang memiliki concern terhadap pemberdayaan masyarakat.

4.   Program Penyangga Pemasaran;
Program Penyangga Pemasaran dapat dilakukan dengan berbagai alternatif:
a.   Menghimbau para ASN belanja keperluan sehari-hari (sesuai pesanan) di Koperasi dan UMKM di Kabupaten Pasuruan minimal 100 ribu/bulan. 
b.  Melibatkan  influencer  yang memiliki banyak follower untuk membantu memasarkan produk koperasi dan UMKM denga sistem fee dari persentase omset pemasaran.
c.   Memfasilitasi kerja sama pemasaran produk koperasi dan UMKM dengan berbagai pihak seperti eksportir, trader antar kota dan antar pulau, perusahaan swasta dan instansi pemerintah lain.   
5.  Pendampingan Penyusunan dan Pelaksanaan Disaster Recover Plan (DRP) dan Business Continuity Plan (BCP).
Koperasi dan UMKM perlu didampingi untuk menyusun dan melaksanakan Solusi BCP (Business Continuity Plan) & DRP (Disaster Recover Plan) dalam BCM (Business Continuity Management).  Solusi  BCP diciptakan untuk mencegah gangguan terhadap aktivitas bisnis normal.  BCP dirancang untuk melindungi proses bisnis yang kritis dari kegagalan/bencana alam dan non alam atau yang dibuat manusia dan akibatnya hilangnya modal dalam kaitannya dengan ketidaktersediaan untuk proses bisnis secara normal.  BCP merupakan suatu strategi untuk memperkecil efek gangguan dan untuk memungkinkan proses bisnis terus berlangsung. 
Tujuan BCP adalah untuk memperkecil efek peristiwa mengganggu yang menyebabkan koperasi dan UMKM tidak bisa beroperasi secara normal. Tujuan BCP yang utama adalah untuk mengurangi risiko kerugian keuangan dan meningkatkan kemampuan pelaku usaha dalam proses pemulihan sesegera mungkin dari suatu peristiwa yang mengganggu. BCP juga membantu memperkecil biaya yang berhubungan dengan peristiwa yang mengganggu tersebut dan mengurangi risiko yang berhubungan dengan itu. Berikut daftar peristiwa-peristiwa yang dapat mengganggu kesinambungan bisnis yang digolongkan pada sumber terjadinya, akibat alam/non alam atau akibat ulah manusia. Contoh peristiwa alami yang dapat mempengaruhi kesinambungan Koperasi dan UMKM adalah sebagai berikut:
a.  Kebakaran atau ledakan;
b.  Gempa bumi, badai, banjir, dan kebakaran alami.
Contoh peristiwa non alam yang dapat mempempengaruhi kesinambungan Koperasi dan UMKM adalah wabah penyakit.
Contoh peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang dapat mempengaruhi kesinambungan Koperasi dan UMKM adalah sebagai berikut:
a.  Peristiwa pemboman, sabotase, atau serangan lain yang disengaja;
b.  Kegagalan infrastruktur komunikasi
Contoh peristiwa yang diakibatkan oleh Teknologi Informasi yang dapat mempengaruhi kesinambungan Koperasi dan UMKM adalah sebagai berikut :
a.  Kegagalan Fungsi Server dimana Server down/mati;
b.  Virus Komputer;
c. Kegagalan fungsi  software  sehingga  menyebabkan  gangguan  pada aplikasi.
Sedangkan Disaster Recovery Plan (DRP) adalah suatu pernyataan yang menyeluruh mengenai tindakan konsisten yang harus diambil sebelum, selama, dan setelah suatu peristiwa yang mengganggu dan menyebabkan suatu kerugian penting sumber daya sistem informasi.  Disaster recovery plan adalah prosedur untuk merespons suatu keadaan darurat, menyediakan back up operasi selama gangguan terjadi, dan mengelola pemulihan dan menyelamatkan proses sesudahnya.
Sasaran pokok Disaster Recovery Plan adalah untuk menyediakan  kemampuan dalam menerapkan proses kritis di lokasi lain dan mengembalikannya ke lokasi dan kondisi semula dalam suatu batasan waktu yang memperkecil kerugian Koperasi dan UMKM, dengan pelaksanaan prosedur recovery  yang cepat.
Secara umum tujuan DRP yang utama adalah untuk menyediakan suatu cara yang terorganisir untuk membuat keputusan jika suatu peristiwa yang mengganggu terjadi. Tujuan Disaster Recovery Plan adalah untuk mengurangi kebingungan Koperasi dan UMKM serta meningkatkan kemampuannya untuk menangani krisis tersebut.
Ketika suatu peristiwa yang mengganggu terjadi, Koperasi dan UMKM tidak akan mempunyai kemampuan untuk menciptakan dan melaksanakan suatu rencana pemulihan dengan segera.  Oleh karena itu, jumlah perencanaan dan pengujian yang telah dilakukan sebelumnya akan menentukan kemampuannya dalam mengangani suatu bencana.
DRP mempunyai banyak sasaran, dan masing-masing sasaran tersebut penting.  Sasaran-sasaran tersebut meliputi:
a. Melindungi  Koperasi  dan  UMKM  dari  kegagalan  penyediaan  layanan kepada anggota/konsumen;
b. Memperkecil risiko keterlambatan Koperasi dan UMKM dalam menyedia-kan layanan (penyediaan barang dan jasa);
c.  Menjamin keandalan sistem melalui pengujian dan simulasi;
d.  Memperkecil pengambilan keputusan oleh personil selama suatu bencana.

  
6. Pendampingn akses program/bantuan pemerintah dan lembaga yang mempunyai concern terhadap pelaku usaha terdampak.
Pendampingan akses program dari:
a. Pemerintah Pusat: Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Kelaupan dan Perikanan.
b. Pemerintah  Provinsi:  Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas PMD.
c.  Perguruan Tinggi:  Program  Doktor  Mengabdi,  IPTEK Bagi Wilayah, IPTEKDA LIPI.
d.   BUMN dan Swasta: PNM, CSR.
7. Koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan lintas OPD serta mengoptimalkan kerja sama unsur penta helix (akademisi, pemerintah, swasta, komunitas, media) untuk bersinergi dan saling support dalam membangun target sasaran.  Kerja sama unsur penta helix akan menghasilkan gagasan dan ide-ide yang kreatif, inovatif dan berkesinambungan serta meningkatkan Pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus produk domestik bruto daerah (PDRB). 
a.   Peran akademisi digunakan untuk melakukan kajian awal, solusi termasuk dalam penyusunan kajian dan kebijakan dengan menyusun baseline akselerasi UMKM yang tepat di satu daerah, bagaimana mereka melihat daya beli dan tren inflasi daerahnya, termasuk kendala dan problem serta solusi alternatif, disamping itu memberikan arah alternatif kebijakan bagi daerah agar daerah yang tadinya sepi pelaku usaha kemudian tumbuh subir bahkan menjamur bisnis usaha kecil tersebut.
b.   Komunitas Koperasi dan UMKM seperti Tangan Di Atas (TDA), Pasuruan Creative Network, asosiasi UMKM, Forum/Paguyupan koperasi berperan menggerakan pelaku Koperasi dan UMKM agar hulu dan hilirnya berjalan dengan baik, termasuk melakukan pendampingan baik pada aspek produksi, pemasaran, akses permodalan, akses pembiayaan hingga aspek teknologi tepat guna dan marketing online.
c. Pada sisi kebijakan daerah misalnya, pelaku Koperasi dan UMKM diberikan stimulus subsidi bunga kredit, difasilitasi ke Bank yang memberikan KUR (Kredit Usaha Rakyat) atau ke LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) Kementerian Koperasi dan UKM, diberi bantuan alat tepat guna atau jika anggaran dananya terbatas bagi pemerintah daerah maka diupayakan ada layanan usaha yang bisa diakses oleh warga ketika membuka usaha baru, atau pun layanan gratis konsultasi sektor usaha kecil dan menengah (mengoptimalkan peran tenaga PPKL, Tenaga Pendamping DAK dan Pendamping Satrya Emas).
d. Peran Swasta baik melaui Kadin, HIPMI, HIPSI maupun forum CSR (Corporate Social Responsibility) dapat melakukan jejaring dengan Koperasi maupun UMKM, minimal membantu akses marketing produk mereka.  HIPSI Himpunan Pengusaha Santri Indonesia) bisa berperan aktif kepada para santri atau alumninya agar setelah selesai pendidikan menjadi seorang wirausaha yang sukses dan bisa hidup sejahtera.
e.  Media baik media online, media cetak, media sosial, radio, televisi baik milik perorangan, pemerintah, swasta ataupun KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) di masing-masing wilayah dapat membantu mempromosikan potensi barang dan jasa yang dihasilkan oleh koperasi dan UMKM sekitarnya.  Narasi yang bagus akan barang dan jasa berperan penting dalam menarik minat konsumen. 

Masing-masing peran penta helix ini penting dan bisa jadi simpul yang bisa diikat, semakin kuat ikatannya maka semakin sejahtera sasarannya.  Namun semakin lemah penta helix dalam membangun jejaring maka akan semakin mudah dan menurunnya daya ungkitnya.


Matriks Rencana Aksi Penanganan Dampak Ekonomi Covid-19

No.
Kelompok Terdampak
Program
Penanggung Jawab
1.
Rentan: Usia 65 th ke atas, tinggal sendiri, memiliki keterbatasan untuk mengikuti pelatihan
Dikirimi makanan dari warung mamin/catering terdekat dan diantar oleh tukang becak/ojek
Dinas Sosial
2.
Warung makan-minum, catering
1.  Pelaksana program pengiriman makanan untuk kaum rentan
2.  Pelatihan keamanan pangan





3.  Pendampingan shifting ke pasar online
1. Dinas Sosial




2. Dinas Kesehatan; Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan
3. Dinas Koperasi dan UM; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Kominfo
3.
PKL
1.  Fasilitasi pasar lokal
2.  Pendampingan pemasaran online
Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Koperasi dan UM
4.
Kriya
1.  Pendampingan shifting ke pasar online
2.  Fasilitasi promosi/pameran






3.  Pelatihan peningkatan keterampilan, sertifikasi dan penyusunan DRP dan BCP
1. Dinas Koperasi dan UM;
2. Dinas Koperasi dan UM; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Kominfo
3. Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Koperasi dan UM
5.
Buruh Tani/Nelayan
Budidaya lele tumpangsari kangkung timba-timba plastik
Dinas Pertanian; Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan; Dinas Perikanan
6.
Toko Pracangan/Mlijo/Pertokoan
Pendampingan shifting ke pasar online Lewat SMS, WA, dll.
Dinas Koperasi dan UM; Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
Dinas Kominfo
7.
Tukang Ojek/Becak
Sebagai tim pengantar makanan pada kelompok rentan maupun paket/transportasi online
Dinas Perhubungan; Dinas Sosial.
8.
Konveksi/penjahit
1.  Promosi lewat SMS, grup WA, FB, IG dan market place






2.  Pelatihan keterampilan dan sertifikasi
1.   Dinas Koperasi dan UM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Kominfo
2.  Dinas Tenaga Kerja
9.
Salon
1.  Layanan Home Service – promosi online

2.  Pelatihan peningkatan keterampilan dan sertifikasi
1.   Dinas Koperasi dan UM

2. Dinas Tenaga Kerja
10.
Olahan Pangan
1.  Legalisasi ijin edar P-IRT, BPOM, Sertifikasi Halal, Uji Nutrisi



2.  Pendampingan shifting ke pasar online

3.  Fasilitasi promosi/ pameran






4.  Pelatihan peningkatan keterampilan, pengemasan produk, DRP dan BCP
1. Dinas Kesehatan, DPMPT, Dinas Perindustrian dan Perdagangan
2. Dinas Koperasi dan UM;

3. Dinas Koperasi dan UM; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Kominfo
4. Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Koperasi dan UM


Note: Koordinasi aksi lintas OPD di Bagian Perekonomian Setda Pasuruan dan BAPPEDA Kabupaten Pasuruan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar